KATA PENGANTAR
Dengan ini kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat- Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS
Makalah
ini penulis susun untuk menambah ilmu serta untuk memenuhi salah satu tugas
dalam mata kuliah “ETIKOLEGAL”. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat membangun dari pembaca.
Dengan
tersusunnya makalah ini semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis dan pembaca
pada umumnya. Untuk itu kami sampaikan terima kasih apabila ada kurang lebihnya
penulis minta maaf.
Yogyakarta, 18 Februari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DARTAR ISI
KATA PENGANTAR
DARTAR ISI
BAB I PEMBAHASAN
A.Latar
belakang
BAB : ISI
1.pengertian bpjs
2.Dasar Hukum yang melandasi bpjs
3.Hak dan Kewajiban
Peserta bpjs
4.Manfaat Jaminan Kesehatan nasional
BAB III :
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa
di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat
(1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Berdasarkan Deklarasi tersebut, pasca Perang
Dunia II beberapa negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan
sosial, antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk (Universal Health
Coverage). Dalam sidang ke58 tahun 2005 di Jenewa, World Health Assembly
(WHA) menggaris bawahi perlunya pengembangan sistem pembiayaan kesehatan
yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan
memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko keuangan. WHA ke58
mengeluarkan resolusi yang menyatakan, pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan
melalui Universal Health Coverage diselenggarakan melalui mekanisme
asuransi kesehatan sosial. WHA juga menyarankan kepada WHO agar mendorong
negara-negara anggota untuk mengevaluasi dampak perubahan sistem pembiayaan
kesehatan terhadap pelayanan kesehatan ketika mereka bergerak menuju Universal
Health Coverage.
Di
Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui
hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H
dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU
36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program
jaminan kesehatan sosial.
Untuk
mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab
atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.
Usaha ke
arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan
beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui
PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai
negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat
miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun
demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya
kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk
mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan
sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang
terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan
Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap
Jaminan Kesehatan Nasional).[1]
B.
PERMASALAHAN
1.
Apa yang dimaksud BPJS itu ?
2.
Apa dasar hukum
yang melandasi adanya BPJS itu ?
3.
Apa saja hak dan kewajiban peserta
BPJS ?
4.
Apa saja manfaat yang diperoleh jika
menjadi anggota BPJS
C.
PEMBAHASAN
Pengertian
BPJS
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[2]
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
Dasar Hukum yang melandasi adanya
BPJS
1. Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan;
2. Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
5.
Undang – Undang No 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran
6. Undang – Undang No 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
[3]Hak
dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak
Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai
bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi
tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan,
kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kewajiban
Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta
serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta,
baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat / pindah
fasilitas kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak
rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Ada
2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat
non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
Paket
manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensive sesuai
kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna
(preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh
besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan
dalamkonteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat pelayanan
promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.
Penyuluhan kesehatan perorangan,
meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit
dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.
Imunisasi dasar, meliputi Baccile
Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio,
dan Campak.
c. Keluarga berencana, meliputi
konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan
lembaga yang membidangi keluarga berencana.
d.
Skrining kesehatan, diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.[5]
C.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut.
1. BPJS adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011).
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Adanya dasar hukum yang melandasi
terbentuknya BPJS
3. Ada hak dan kewajiban yang akan
diterima bila menjadi peserta BPJS
4. Manfaat yang diperoleh dari Jaminan
Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi
akomodasi dan ambulans.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.slideshare.net/ChaJonas/makalah-asuransi-kesehatan-bpjs-upload
Tidak ada komentar:
Posting Komentar